pengecekan dokumen
Setelah lulus seleksi, calon pekerja migran Indonesia harus melengkapi dokumen yang dibutuhkan, seperti paspor, identitas diri (KTP, KK, AKTE, Surat izin orang tua atau suami, Ijazah, Buku Nikah, Surat Cerai, dan Paspor) dan sertifikat keahlian dari Lembaga Pelatihan Kerja (LPK), dan Sertifikat Kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Pekerja (BNSP).